Minggu, 16 Oktober 2016

MAKALAH TENTANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL








DISUSUN OLEH :
ABI FEBRIYANTO
NPM. 1601****





JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
STMIK DHARMA WACANA
KOTA METRO
2016/2017


KATA PENGANTAR


Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi Nasional”, yang mana makalah ini disususn bertujuan untuk memenuhi tugas dan memberikan informasi serta pengetahuan tambahan bagi para pembaca.

Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbtasan dalam penyajian data dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini berguna dan dapat menambah pengetahuan pembaca.

Demikian makalah ini penulis susun, apabila ada kata- kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, penulis mohon maaf yang sebesar - besarnya.




Metro, 15 Oktober 2016



Penulis



DAFTAR ISI

SAMPUL.......................................................................................................................   i
KATA PENGANTAR .................................................................................................   ii
DAFTAR ISI ..............................................................................................................   iii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang .................................................................................................   1
1.2  Rumusan Masalah.............................................................................................  1
1.3  Tujuan................................................................................................................ 1
1.4  Manfaat  ...........................................................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pancasila .........................................................................................  3
2.2  Pengertian Ideologi ..........................................................................................   7
2.3  Pancasila Sebagai Ideologi Nasional ................................................................  9
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan.......................................................................................................  13
3.2  Saran ................................................................................................................  13
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................  14



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Seluruh negara-negara didunia ini pasti memiliki suatu landasan atau dasar yang kita kenal dengan Ideologi. Karena ideolgi merupakan  merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara didunia juga merupakan satu dari sepuluh negara di Asean. Indonesia menganut paham demokratis yang terbentuk dengan pemerintahan adalah republik dibawah pimpinan seorang presiden. Presiden dalam memimpin  bangsa Indonesia dia tidak bisa mengandal visi dan misinya sendiri untuk mencapai cita-cita bangsa, oleh karena itu harus memiliki suatu dasar atau landasan yang dapat dijadikan sebagai patokan. Ideologi  negara Indonesia adalah Pancasila, pancasila bukan Ideologi negara bagi sebagian atau daerah-daerah tertentu saja tetapi menyuluruh, terkadang perbedaan pendapat dalam mengartikan dasar negara maka terjadilah pertikaian.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menuliskan Pancasila sebagai Ideologi Nasional.

1.2    Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah :
1.    Apakah yang dimaksud Pancasila?
2.    Apakah yang dimaksud Ideologi ?
3.    Apakah yang dimaksud Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

1.3    Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.    Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kwarganegaraan.
2.    Untuk mengetahui apa itu Pancasila.
3.    Untuk mengetahui apa itu Ideologi
4.    Untuk mengetahui apa itu Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

1.4    Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1.    Mahasiswa dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai pancasila.
2.    Mahasiswa dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai ideologi.
3.    Mahasiswa dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai pancasila sebagai ideologi nasional.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa sanskerta Panca dan Sila yang berarti lima nilai. Pancasila merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga, persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

1.    Asal usul lahirnya pancasila
Setiap orang pasti memiliki asal-usul misalnya asal usul nenek moyang kita, begitu pula dengan Pancasila yang kita kenal sebagai filsafat negara atau dasar negara itu lahir atau muncul tidak secara kebetulan tetapi mempunyai asal-usul. Asal usul lahirnya pancasila terbagi menjadi dua bagian besar yakni ; asal usul pancasila secara langsung dan asal usul pancasila tidak secara langsung. Berikut ini penjelasan mengenai asal usul pancasila baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
           a.     Asal usul pancasila secara langsung
Sebelum membahas kedalam mengenai asal usul pancasila secara langsung kita harus tahu makna secara langsung. Secara langsung berarti sesuatu yang terjadi itu sudah ada dan tanpa perantara. Dalam hal ini pancasil lahir secara langsung berarti sesudah dan menjelang kemerdekaan. Dalam bukunya Notonegoro menuliskan bahwa rincian-rincian pancsila secara langsung adalah sebagai berikut :
           b.    Asal usul bahan
Asal usul bahan yang dimaksudkan adalah bahan atau materi dari pancasila itu sendiri yang  dikenal dengan istilah Kausa Materialis dan itu adalah kepribadian dan pandangan hidup bangs Indonesia sendiri. Unsure-unsur dalam asal-usul bahan dan berupa nilai-nilai yakni nilai religious, nilai adat istiadat dan budaya.
           c.     Asal usul bentuk
Asal usul bentuk atau kausa formalis yang dimaksudkan adalah bentuk, nama dan rumusan dari pancasila itu sendiri sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang merupakan pemikiran dari Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
         d.    Asal usul karya
Asal usul karya atau kausa effisien yang dimaksudkan adalah sesuatu yang dihasilkan dan merupakan karya cipta yang ditetapkan sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang disahkan oleh PPKI.
          e.     Asal usul tujuan
Asal usul tujuan atau dikenal dengan sebutan kausa finalis adalah tujuan dari pancasila itu sendiri yang diinginkan oleh para tokoh nasional sebelum disahkan menjadi Dasar Negara yang sah.
          f.     Asal usul pancasila tidak langsung
Tidak secara langsung berarti munculnya pancasila itu melalui perantaraan-perantaan yang dalam sejarah dicatat bahwa sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal usul pancasila tidak langsung adalah sebagai berikut :
1.    Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
2.    Penuntun dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang. Inilah nilai dan petunjuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan perantaraan lahirnya pancasila yang perwujudan dari nilai-nilai religious dan adat istiadat

2.    Bangsa Indonesia dalam berpancasila memiliki tiga asas  (tri pakarsa)
Berdasarkan dengan nilai-nilai adat istiadat, nilai budaya dan nilai religious yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia berpancasila dalam tiga asas. Tiga asas itu adalah sebagai berikut :
           a.     Asas Kebudayaan
Asas kebudayaan, bahwasanya unsure-unsur dan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negera Indonesia, pancasila itu sejarah yudiris telah ada dan dimiliki oleh bangsa Indonesia dan itu menjadi asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan.
          b.    Asas Religius
Asas religius, bahwasanya unsure-unsur dan nilai-nilai yang  terkandung dalam pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah ada dan sebagai asas-asas dalam agama, yang mengakar dan kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Asas Kenegaraan
      c.     Dari unsure-unsur dan nilai-nilai pada pancasila yang telah diformatkan pancasila telah dirumuskan dan disahkan oleh para pendiri negara, karena pancasila itu merupakan jati dir bangsa sehingga ditetapkan sebagai asas kenegaraan.

3.    Kedudukan dan fungsi Pancasila
Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang sudah ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia, kenapa dikatakan bahwa pancasila itu itu sudah ada karena dalam proses lahirnya atau asal-usul pancasila itu terjadi yang pertama secara langsung telah dikatakan bahwa nilai-nilai pancasila itu sudah ada dalam keagamaan dan adat istiadat. Kedudukan dan fungsi pancasila secara umum ada dua yakni sebagagai dasar negara Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Ada orang yang menyatakan bahwa fungsi dari pancasila itu adalah sebagai alat pemersatu bangsa, itu sangat salah dan mereka keliru mengartikan fungsi dari pancasila itu sendiri, sebab pancasila dikatakan sebagai alat berarti pancasila itu digunakan disaat-saat tertentu dan untuk kepentingan-kepentingan tertentu saja sama hal dengan alat. Adapun kedudukan dan fungsi dari pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut :
a.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Manusia yang dalam kehidupannya sehari-hari yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam memperjuangkan hidup dan mencapai tujuan hidup pasti harus memiliki suautu pandangan atau nilai-nilai yang baik. Pandangan atau nilai-nilai yang baik itu untuk dijadikan sebagai patokan dalam menyusun cerita kehidupan. Dalam kaitannya dengan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan suatu pedoman atau kekuatan rohania bagi diri bangsa Indonesia untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga pandangan hidup pancasila itu dijabarkan dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan cita-cita mulia bangsa Indonesia yang harus tercapai dan sekarang dalam proses menuju financial dan perwujudan dari pancasila sebagai dasar negera Indonesia.
b.    Pancasila sebagai dasar negara republic Indonesia
Dasar merupakan sesuatu yang sangat berarti dan sangat berperan penting dalam penentuan arah dan cita-cita yang diinginkan. Dalam kaitannya dengan pancasila sebagai dasar negara republic Indonesia memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan republic Indonesia harus berdasarkan pada pancasila.
Menurut Kaelan kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat diringcikan sebagai berikut :
·      Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hokum bangsa Indonesia, sehingga pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hokum Indonesia
·      Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945
·      Mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
·      Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
·      Pancasila sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, dan para pelaksana pemerintah.
·      Pancasila sebagai ideology bangsa dan negara
Sebagai suatu ideology bangsa dan negara pancasila itu bukan merupakan perwujudan dari perenungan atau pemikiran seorang atau kelompok sebagaimana ideology-ideologi yang dimiliki oleh negara lain, tetapi pancasila itu diangkat dari nilai-nilai budaya, adat istiadat juga nilai religious serta pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia sebelum membentuk negara Indonesia.

2.2    Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, ide-ide dasar, cita-cita. Kata idea berasal dari bahasa Yunani, eidos yang berarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Idea dapat diartikan sebagai cita-cita, yaitu cita-cita yang bersifat tetap dan akan dicapai dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, cita-cita ini pada hakikatnya merupakan dasar, pandangan, atau faham yang diyakini kebenarannya. Sedangkan logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the sciene of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Istilah “ideologi” pertama kali dilontarkan oleh seorang filsuf Perancis, Antoine Destutt de Tracy pada tahun 1796 sewaktu Revolusi Perancis tengah menggelora. Tracy menggunakan istilah ideologi guna menyebut suatu studi tentang asal mula, hakikat, dan perkembangan ide-ide manusia, atau yang sudah dikenal sebagai “Science of Ideas”. Gagasan ini diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis. Namun, Napoleon mencemoohnya sebagai suatu khayalan yang tidak memiliki nilai praktis. Pemikiran Tracy ini sebenarnya mirip dengan impian Leibnitz yang disebut one great system truth.
Pokok-pokok pikiran yang perlu dikemukakan mengenai ideologi adalah sebagai berikut:
    1.    Bahwa ideologi merupakan sistem pemikiran yang erat kaitannya dengan perilaku manusia. Kecuali itu, ideologi merupakan serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada dan berupaya untuk merubah atau mempertahankan tertib sosial dan politik yang bersangkutan.
   2. Bahwa ideologi, disamping mengemukakan program juga menyertakan strategi guna merealisasikannya.
     3.      Bahwa ideologi dapat dipandang sebagai serangkaian pemikiran yang dapat mempersatukan manusia, kelompok, atau masyarakat, yang selanjutnya diarahkan pada terwujudnya partisipasi secara efektif dalam kehidupan sosial politik.
      4.      Bahwa yang bisa merubah suatu pemikiran menjadi ideologi adalah fungsi pemikiran itu dalam berbagai lembaga politik dan kemasya-rakatan.
a.    Ideology terbuka dan ideology tertutup
Ideology sebagai suautu sistem pemikiran, maka ideology terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran yang terbuka sedangkan ideology tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran yang tertutup. Ideology itu bukan cita-cita yang  sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan mempengaruhi masyarakat.
b.       Ideology particular dan komprehensif
Pengetahuan mengenai ideology dilihat bukan hanya dari segi dasar hokum tetapi semua segi, dari segi sosiologi ideology dibedakan menjadi dua macam yakni ideology yang bersifat particular dan ideology yang bersifat komprehensif. Ideology yang bersifat particular artinya suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis yang terkait erat dengan suatu kelas sosial dengan masyarakat, sedangkan idelogi komprehensif adalah suatu pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara besar-besaran.
c.       Hubungan antara filsafat dengan ideology
Filsafat adalah pandangan hidup dan hakikatnya merupakan sistem yang secara epistemology kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman hidup manusia dalam memandang realitas kehidupan manusia. Ideology sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang saling menjalin menjadi satu sistem pemikiran yang logis dan bersumber kepada filsafat.

   2.3    Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
              1.    Karakteristik Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu dasar atau filsafat yang akan dijadikan menjadi pedoman yang sangat berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setidakya harus memiliki karakteristik-karakteristik tertentu sehingga dalam penetapannya dapat diterima dan dilaksanakan sesuai dengan yang telah dimiliki dan ditetapkan itu, begitu juga dengan pancasila sebagai ideology nasional, yang dimaksud dengan karakteristik adalah ciri khas yang dimiliki oleh pancasila yang dapat diakui sebagai idelogi nasional yang berbeda dengan ideology lain. Karakreristik ini berhubungan dengan sifat positif bangsa Indonesia yang memiliki pancasila. Adapun karakteristik-karakteristik tersebut adalah :
Pertama, Tuhan Yang Maha Esa
Merupakan pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Karena itu sebagai umat yang berTuhan harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, Penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dna bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ciri ini sesuai dengan sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradap. Adil dan beradap berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia dan beradap berarti perlakukan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar ini kita menghargai HAM dan kewajiban-kewajibannya.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Didalam persatukan inilah dibina kerja sama yang harmonis., dan dalam hubungan ini bangsa Indonesia menempatkan diri diatas kepentingan bersama. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi, ini bukan berarti melupakan kepentingan pribadi tetapi sebagai umat yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa kehidupan pribadi itu menjadi yang terutama. Dengan demikian bukan berarti bahwa bangsa Indonesia dikorbankan.
Keempat, bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi, yakni demokrasi Pancasila. Hal ini tertuang dalam sila keempat yaitu kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perawakilan. Dalam menjalankan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah.
Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita bangsa kita Indonesia sejak dulu adalah keadilan dna kemakmuran. Sistem pemerintahan yang bangsa Indonesia anut dengan bertujuan untuk tercapainya cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri.
Demikian pokok karasteristik pada Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila  merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun semuanya itu berasaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

            2.    Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional
Nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai-nilai merupakan dasar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi  bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
a.    Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
b.    Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c.    Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
·      Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
·         Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
Sekalipun pengertian ideologi bervariasi, tetapi jika dicermati sesungguhnya terkandung inti-inti kesamaan. Kesamaan-kesamaannya, yakni ideologi adalah prinsip, dasar, arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi ideologi. Ideologi berfungsi mendasari kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi suatu kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.
..

3.2    Saran
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting  sebagai ideologi nasional dan bagi kehidupan kita, dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan di kehidupa.
Perlu adanya penelitian atau study banding kedepannya agar memperlengkap pengetahuan tentang pancasila sebagai ideologi nasional.
Selain dari pada itu, penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.







DAFTAR PUSTAKA

http://abyaliasbrian.blogspot.co.id/2016/10/makalah-tentang-pancasila-sebagai.html


Sekian contoh makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi Nasional, Semoga bermanfaat

Artikel Terkait:

2 komentar:

Dunia Informasi mengatakan...

terimaksih banyak ilmunya salam hormat dari saya
IRMA

bima mengatakan...

makasih om

Terimakasih Sudah mengunjungi Blog Mas Brian, Jangan lupa Klik Iklan Untuk Support blog Mas Brian

Recent Comments Widget with Avatar by Tutorial Blogspot