MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
DISUSUN OLEH :
ABI FEBRIYANTO
NPM. 1601****
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
STMIK DHARMA
WACANA
KOTA METRO
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi Nasional”, yang mana makalah ini
disususn bertujuan untuk memenuhi tugas dan memberikan informasi serta
pengetahuan tambahan bagi para pembaca.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbtasan dalam
penyajian data dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari semua pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini berguna dan dapat menambah pengetahuan pembaca.
Demikian makalah ini penulis susun, apabila ada kata- kata yang kurang
berkenan dan banyak terdapat kekurangan, penulis mohon maaf yang sebesar -
besarnya.
Metro, 15 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL....................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................. ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................. 1
1.3 Tujuan................................................................................................................ 1
1.4 Manfaat ........................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila ......................................................................................... 3
2.2 Pengertian Ideologi .......................................................................................... 7
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi Nasional ................................................................ 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................
13
3.2 Saran ................................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seluruh negara-negara didunia ini pasti memiliki suatu
landasan atau dasar yang kita kenal dengan Ideologi. Karena ideolgi merupakan
merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin
berkembang dan maju. Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara didunia
juga merupakan satu dari sepuluh negara di Asean. Indonesia menganut paham
demokratis yang terbentuk dengan pemerintahan adalah republik dibawah pimpinan
seorang presiden. Presiden dalam memimpin bangsa Indonesia dia tidak bisa
mengandal visi dan misinya sendiri untuk mencapai cita-cita bangsa, oleh karena
itu harus memiliki suatu dasar atau landasan yang dapat dijadikan sebagai
patokan. Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila, pancasila bukan
Ideologi negara bagi sebagian atau daerah-daerah tertentu saja tetapi
menyuluruh, terkadang perbedaan pendapat dalam mengartikan dasar negara maka
terjadilah pertikaian.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin
menuliskan Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
1.2
Perumusan Masalah
Dengan
memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah :
1. Apakah yang dimaksud Pancasila?
2. Apakah yang dimaksud Ideologi ?
3. Apakah yang dimaksud Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
1.3
Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini
antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan
Kwarganegaraan.
2. Untuk mengetahui apa itu Pancasila.
3. Untuk mengetahui apa itu Ideologi
4. Untuk mengetahui apa itu Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
1.4
Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah
ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah wawasan pengetahuan
mengenai pancasila.
2. Mahasiswa dapat menambah wawasan pengetahuan
mengenai ideologi.
3. Mahasiswa dapat menambah wawasan pengetahuan
mengenai pancasila sebagai ideologi nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa
sanskerta Panca dan Sila yang berarti lima nilai. Pancasila
merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai-nilai
luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu
satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga,
persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
1. Asal usul
lahirnya pancasila
Setiap orang pasti memiliki
asal-usul misalnya asal usul nenek moyang kita, begitu pula dengan Pancasila
yang kita kenal sebagai filsafat negara atau dasar negara itu lahir atau muncul
tidak secara kebetulan tetapi mempunyai asal-usul. Asal usul lahirnya pancasila
terbagi menjadi dua bagian besar yakni ; asal usul pancasila secara langsung
dan asal usul pancasila tidak secara langsung. Berikut ini penjelasan mengenai
asal usul pancasila baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
a. Asal usul
pancasila secara langsung
Sebelum
membahas kedalam mengenai asal usul pancasila secara langsung kita harus tahu
makna secara langsung. Secara langsung berarti sesuatu yang terjadi itu sudah
ada dan tanpa perantara. Dalam hal ini pancasil lahir secara langsung berarti
sesudah dan menjelang kemerdekaan. Dalam bukunya Notonegoro menuliskan bahwa
rincian-rincian pancsila secara langsung adalah sebagai berikut :
b. Asal usul bahan
Asal usul bahan
yang dimaksudkan adalah bahan atau materi dari pancasila itu sendiri yang
dikenal dengan istilah Kausa Materialis dan itu adalah kepribadian dan
pandangan hidup bangs Indonesia sendiri. Unsure-unsur dalam asal-usul bahan dan
berupa nilai-nilai yakni nilai religious, nilai adat istiadat dan budaya.
c. Asal usul
bentuk
Asal usul
bentuk atau kausa formalis yang dimaksudkan adalah bentuk, nama dan rumusan
dari pancasila itu sendiri sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yang merupakan pemikiran dari Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
d. Asal usul karya
Asal usul karya
atau kausa effisien yang dimaksudkan adalah sesuatu yang dihasilkan dan
merupakan karya cipta yang ditetapkan sebagai calon dasar negara menjadi dasar
negara yang disahkan oleh PPKI.
e. Asal usul
tujuan
Asal usul
tujuan atau dikenal dengan sebutan kausa finalis adalah tujuan dari pancasila
itu sendiri yang diinginkan oleh para tokoh nasional sebelum disahkan menjadi
Dasar Negara yang sah.
f. Asal usul
pancasila tidak langsung
Tidak secara
langsung berarti munculnya pancasila itu melalui perantaraan-perantaan yang
dalam sejarah dicatat bahwa sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada
kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun
rincian asal usul pancasila tidak langsung adalah sebagai berikut :
1.
Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai
Kemanusiaan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
2.
Penuntun dan petunjuk arah bagi
bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan
disegala bidang. Inilah nilai dan petunjuk dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang merupakan perantaraan lahirnya pancasila yang perwujudan dari nilai-nilai
religious dan adat istiadat
2. Bangsa
Indonesia dalam berpancasila memiliki tiga asas (tri pakarsa)
Berdasarkan dengan nilai-nilai adat
istiadat, nilai budaya dan nilai religious yang telah digali dan diwujudkan
dalam rumusan pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara pada
hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia berpancasila dalam tiga asas. Tiga
asas itu adalah sebagai berikut :
a. Asas Kebudayaan
Asas
kebudayaan, bahwasanya unsure-unsur dan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
sebelum disahkan menjadi dasar negera Indonesia, pancasila itu sejarah yudiris
telah ada dan dimiliki oleh bangsa Indonesia dan itu menjadi asas-asas dalam
adat istiadat dan kebudayaan.
b. Asas Religius
Asas religius,
bahwasanya unsure-unsur dan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
sebagai dasar negara Indonesia sudah ada dan sebagai asas-asas dalam agama,
yang mengakar dan kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Asas Kenegaraan
c. Dari
unsure-unsur dan nilai-nilai pada pancasila yang telah diformatkan pancasila
telah dirumuskan dan disahkan oleh para pendiri negara, karena pancasila itu
merupakan jati dir bangsa sehingga ditetapkan sebagai asas kenegaraan.
3. Kedudukan dan
fungsi Pancasila
Pancasila adalah nilai-nilai dasar
yang sudah ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia, kenapa dikatakan
bahwa pancasila itu itu sudah ada karena dalam proses lahirnya atau asal-usul
pancasila itu terjadi yang pertama secara langsung telah dikatakan bahwa
nilai-nilai pancasila itu sudah ada dalam keagamaan dan adat istiadat.
Kedudukan dan fungsi pancasila secara umum ada dua yakni sebagagai dasar negara
Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Ada orang yang
menyatakan bahwa fungsi dari pancasila itu adalah sebagai alat pemersatu
bangsa, itu sangat salah dan mereka keliru mengartikan fungsi dari pancasila
itu sendiri, sebab pancasila dikatakan sebagai alat berarti pancasila itu
digunakan disaat-saat tertentu dan untuk kepentingan-kepentingan tertentu saja
sama hal dengan alat. Adapun kedudukan dan fungsi dari pancasila sebagai dasar
negara adalah sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa
Manusia yang dalam kehidupannya
sehari-hari yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam
memperjuangkan hidup dan mencapai tujuan hidup pasti harus memiliki suautu
pandangan atau nilai-nilai yang baik. Pandangan atau nilai-nilai yang baik itu
untuk dijadikan sebagai patokan dalam menyusun cerita kehidupan. Dalam
kaitannya dengan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan suatu
pedoman atau kekuatan rohania bagi diri bangsa Indonesia untuk berperilaku
luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga
pandangan hidup pancasila itu dijabarkan dalam pembukaan UUD 1945 yang
merupakan cita-cita mulia bangsa Indonesia yang harus tercapai dan sekarang
dalam proses menuju financial dan perwujudan dari pancasila sebagai dasar
negera Indonesia.
b.
Pancasila sebagai dasar negara
republic Indonesia
Dasar merupakan sesuatu yang sangat
berarti dan sangat berperan penting dalam penentuan arah dan cita-cita yang
diinginkan. Dalam kaitannya dengan pancasila sebagai dasar negara republic
Indonesia memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan
kehidupan ketatanegaraan republic Indonesia harus berdasarkan pada pancasila.
Menurut Kaelan kedudukan pancasila
sebagai dasar negara dapat diringcikan sebagai berikut :
·
Pancasila sebagai dasar negara
adalah merupakan sumber dari segala sumber hokum bangsa Indonesia, sehingga
pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hokum Indonesia
·
Meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945
·
Mewujudkan cita-cita hokum bagi
hokum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
·
Mengandung norma yang mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
·
Pancasila sebagai sumber semangat
bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, dan para pelaksana
pemerintah.
·
Pancasila sebagai ideology bangsa
dan negara
Sebagai suatu ideology bangsa dan
negara pancasila itu bukan merupakan perwujudan dari perenungan atau pemikiran
seorang atau kelompok sebagaimana ideology-ideologi yang dimiliki oleh negara
lain, tetapi pancasila itu diangkat dari nilai-nilai budaya, adat istiadat juga
nilai religious serta pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia sebelum
membentuk negara Indonesia.
2.2 Pengertian
Ideologi
Ideologi
berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti
gagasan, konsep, pengertian dasar, ide-ide dasar, cita-cita. Kata idea berasal
dari bahasa Yunani, eidos yang berarti bentuk atau idein yang
berarti melihat. Idea dapat diartikan sebagai cita-cita, yaitu
cita-cita yang bersifat tetap dan akan dicapai dalam kehidupan nyata. Dengan
demikian, cita-cita ini pada hakikatnya merupakan dasar, pandangan, atau faham
yang diyakini kebenarannya. Sedangkan logos berarti ilmu. Secara
harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the sciene of
ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Istilah
“ideologi” pertama kali dilontarkan oleh seorang filsuf Perancis, Antoine
Destutt de Tracy pada tahun 1796 sewaktu Revolusi Perancis tengah
menggelora. Tracy menggunakan istilah ideologi guna menyebut suatu
studi tentang asal mula, hakikat, dan perkembangan ide-ide manusia, atau yang
sudah dikenal sebagai “Science of Ideas”. Gagasan ini diharapkan dapat membawa
perubahan institusional dalam masyarakat Perancis. Namun, Napoleon mencemoohnya
sebagai suatu khayalan yang tidak memiliki nilai praktis. Pemikiran Tracy ini
sebenarnya mirip dengan impian Leibnitz yang disebut one great system truth.
Pokok-pokok
pikiran yang perlu dikemukakan mengenai ideologi adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa ideologi merupakan sistem
pemikiran yang erat kaitannya dengan perilaku manusia. Kecuali itu, ideologi
merupakan serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik
yang ada dan berupaya untuk merubah atau mempertahankan tertib sosial dan
politik yang bersangkutan.
2. Bahwa ideologi, disamping
mengemukakan program juga menyertakan strategi guna merealisasikannya.
3.
Bahwa ideologi dapat dipandang
sebagai serangkaian pemikiran yang dapat mempersatukan manusia, kelompok, atau
masyarakat, yang selanjutnya diarahkan pada terwujudnya partisipasi secara
efektif dalam kehidupan sosial politik.
4.
Bahwa yang bisa merubah suatu
pemikiran menjadi ideologi adalah fungsi pemikiran itu dalam berbagai lembaga
politik dan kemasya-rakatan.
a. Ideology
terbuka dan ideology tertutup
Ideology
sebagai suautu sistem pemikiran, maka ideology terbuka itu merupakan suatu
sistem pemikiran yang terbuka sedangkan ideology tertutup itu merupakan suatu
sistem pemikiran yang tertutup. Ideology itu bukan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk mengubah dan mempengaruhi masyarakat.
b.
Ideology
particular dan komprehensif
Pengetahuan
mengenai ideology dilihat bukan hanya dari segi dasar hokum tetapi semua segi,
dari segi sosiologi ideology dibedakan menjadi dua macam yakni ideology yang
bersifat particular dan ideology yang bersifat komprehensif. Ideology yang
bersifat particular artinya suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis
yang terkait erat dengan suatu kelas sosial dengan masyarakat, sedangkan
idelogi komprehensif adalah suatu pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek
kehidupan sosial dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi
sosial secara besar-besaran.
c.
Hubungan antara filsafat dengan
ideology
Filsafat adalah
pandangan hidup dan hakikatnya merupakan sistem yang secara epistemology
kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman hidup manusia
dalam memandang realitas kehidupan manusia. Ideology sebagai suatu rangkaian
kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang saling menjalin menjadi
satu sistem pemikiran yang logis dan bersumber kepada filsafat.
2.3 Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional
1. Karakteristik
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu dasar
atau filsafat yang akan dijadikan menjadi pedoman yang sangat berperan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara setidakya harus memiliki
karakteristik-karakteristik tertentu sehingga dalam penetapannya dapat diterima
dan dilaksanakan sesuai dengan yang telah dimiliki dan ditetapkan itu, begitu
juga dengan pancasila sebagai ideology nasional, yang dimaksud dengan
karakteristik adalah ciri khas yang dimiliki oleh pancasila yang dapat diakui
sebagai idelogi nasional yang berbeda dengan ideology lain. Karakreristik ini
berhubungan dengan sifat positif bangsa Indonesia yang memiliki pancasila.
Adapun karakteristik-karakteristik tersebut adalah :
Pertama, Tuhan
Yang Maha Esa
Merupakan pengakuan
bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala
isinya. Karena itu sebagai umat yang berTuhan harus taat kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Kedua,
Penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dna bahasanya. Sebagai
umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ciri ini sesuai
dengan sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradap. Adil dan beradap berarti
bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia dan beradap
berarti perlakukan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar
ini kita menghargai HAM dan kewajiban-kewajibannya.
Ketiga, bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Didalam persatukan inilah dibina
kerja sama yang harmonis., dan dalam hubungan ini bangsa Indonesia menempatkan
diri diatas kepentingan bersama. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih
ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi, ini bukan berarti
melupakan kepentingan pribadi tetapi sebagai umat yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa kehidupan pribadi itu menjadi yang terutama. Dengan demikian
bukan berarti bahwa bangsa Indonesia dikorbankan.
Keempat, bahwa
kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi, yakni demokrasi Pancasila. Hal ini tertuang dalam sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perawakilan. Dalam menjalankan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah.
Kelima,
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita bangsa kita Indonesia
sejak dulu adalah keadilan dna kemakmuran. Sistem pemerintahan yang bangsa
Indonesia anut dengan bertujuan untuk tercapainya cita-cita bangsa Indonesia
itu sendiri.
Demikian pokok
karasteristik pada Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan
dari yang lain, karena Pancasila merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang
saling berkaitan. Namun semuanya itu berasaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi nasional
Nilai Pancasila
yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai-nilai merupakan dasar bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila tergolong
nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap
dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan),
nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan
dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan
prinsip falsafah, bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan,
berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya
menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif, maksudnya adalah:
a. Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
b. Inti dari nilai
Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik
dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c. Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar,
sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat
dijelaskan, karena:
· Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai
penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
·
Nilai-nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya
terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani
bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena nilai-nilai
Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai
Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat
bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun
kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali,
tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari
keyakinan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian
nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu
berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang
tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga
merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi
tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara.Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus
partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setelah
memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan
sebagai berikut:
Sekalipun
pengertian ideologi bervariasi, tetapi jika dicermati sesungguhnya terkandung
inti-inti kesamaan. Kesamaan-kesamaannya, yakni ideologi adalah prinsip, dasar,
arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain mengetahui pengertian ideologi, kita
juga harus mengetahui fungsi ideologi. Ideologi berfungsi mendasari kehidupan
masyarakat sehingga mampu menjadi landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi
suatu kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.
..
3.2
Saran
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat
mengetahui bahwa pancasila sangat penting sebagai ideologi nasional dan
bagi kehidupan kita, dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan
di kehidupa.
Perlu adanya
penelitian atau study banding kedepannya agar memperlengkap pengetahuan tentang
pancasila sebagai ideologi nasional.
Selain dari
pada itu, penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih
dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah
ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang
sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://abyaliasbrian.blogspot.co.id/2016/10/makalah-tentang-pancasila-sebagai.html
Sekian contoh makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi Nasional, Semoga bermanfaat